Sulbar Ekspres – Kendaraan yang habis masa berlaku selama dua tahun tak bayar pajak akan diblokir Pemerintah.
Kendaraan kamu terhitung bodong dan bisa disita oleh Pemerintah dalam hal ini Dispenda bersama Polantas.Baca Juga: Dampak Krisis Pangan Global, 825 Juta Orang Kelaparan, Indonesi Termasuk?
Baca Juga: Upaya Ganjar Pranowo Bebaskan Banjir Musiman Digencarkan!
Penghapusan Data Kendaraan Bermotor 2 Tahun Setelah masa Berlaku STNK Habis.
Berdasarka pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis apabila tidak dilakukan registrasi ulang.
kendaraan tidak dapat dipergunakan di jalan dan kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.***