Sulbar Ekspres - Mulai tahun 2023, Korlantas Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan.
Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.Baca Juga: Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam Miskin Jika Venna Melinda Ceraikannya!
Baca Juga: Honda Jazz Model Baru Diluncurkan dan Terlihat Sporty!
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Rabu 11 Januari 2023.***