Pelayanan Tanpa Pungli di Polres Bintan, Berikut Tarif Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM

photo author
Oppy Afio, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:53 WIB
Potret Kasat Lantas Polres Bintan, Akp Khapandi Mendampingi Warga Pembuatan SIM di Kantor Lantas Bintan, Polres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.
Potret Kasat Lantas Polres Bintan, Akp Khapandi Mendampingi Warga Pembuatan SIM di Kantor Lantas Bintan, Polres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

Sulbar Ekspres -Kepolisian Resor (Polres) Bintan menyiapkan call center pengaduan masyarakat (Dumas) untuk pelayanan tanpa Pungutan liar (Pungli) sampai ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Nomor call center aduan masyarakat ini bisa menghubungi Dumas dan call center Propam Polres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson menjelaskan segala bentuk pelayanan di Polres Bintan hingga ke jajaran Polsek tidak ada pungli.

Pemberlakuan tarif seperti pelayanan pembuatan SIM dan SKCK merupakan tarif resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Nah, jika masyarakat saat membuat SIM dan SKCK melakukan pembayaran di luar tarif, dapat menghubungi call center tersebut. Atau datang langsung ke Humas Polres Bintan," Ujar Alson sapaan akrabnya.

Nomor call center untuk pengaduan masyarakat (Dumas) via wa/telepon ke nomor 0813-7425-4210.   Lalu nomor call center Propam Polres Bintan, WA/telepon ke 0821-7289-5722.

Berdasarkan PP nomor 76/2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM :

SIM C (baru), Rp 100.000
SIM C (perpanjangan), Rp 75.000
SIM A (baru), Rp 120.000
SIM A (perpanjangan), Rp 80.000
SIM BI (baru), Rp 120.000
SIM BI (perpanjang), Rp 80.000
SIM D (baru), Rp 50.000
SIM D (perpanjangan), Rp 30.000
SIM Internasional (baru), Rp 250.000
SIM Internasional (perpanjangan), Rp 220.000.

"Pengurusan SIM tersebut ada persyaratan yang harus dilengkapi dan proses tes yang harus dilalui, dan calon pengurus harus dinyatakan lulus. Seperti tes psikologi, tes tertulis dan tes praktik," ucapnya.

Jika pengurus SIM dinyatakan lulus dalam tes tersebut, baru SIM yang bersangkutan bisa diterbitkan.

Apabila si pengurus tidak melengkapi satu berkas dan tidak lulus satu dari beberapa tes tersebut, maka si pengurus tidak mendapatkan SIM.

"Sedangkan untuk pembuatan SKCK, tarif resminya sebesar Rp30 ribu," tambahnya.

Dirinya menghimbau bagi masyarakat Kecamatan oknum dan mengetahui adanya pungli dalam pelayanan di Polres Bintan hingga ke jajaran Polsek.

"Silahkan mengadu ke call center yang sudah kami sediakan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oppy Afio

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB
X