KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Bupati Ricky Ham

photo author
Reno Wijaya, Sulbarekspres.com
- Senin, 18 Juli 2022 | 12:10 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Masuk DPO KPK. (Istimewa)
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Masuk DPO KPK. (Istimewa)

SulbarEkspres - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk membantu tim penyidik dalam pencarian Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang telah ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ali menegaskan, KPK tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pihak yang menyembunyikan Ricky Ham.

Baca Juga: Usut Baku Tembak Polisi, Polri Kedepankan Pembuktian Ilmiah

Baca Juga: Versi Lain Sebut Brarada E Bukan Pelaku Penembakan Brigadir J di Rumah Kabid Propam Polri!

"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB
X