SulbarEkpsre - Besok atau tepat pada 13 Juli 2022 jika tidak ada aral melintang akan dilaksanakan sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Randi Badjideh.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Randi adalah terdakwa pembunuhan ibu dan anak bernama Astri (ibu) dan Lael (Anak).
Baca Juga: Pemprov Minta Bank Sulselbar Bantu UMKM di Pulau Karampuang Mamuju!
Baca Juga: Menanti Tuntutan Untuk Randi Badjideh 13 Juli 2022, Berapa yang Cocok?
Publik NTT menunggu kabar akan digelarnya sidang tuntutan Randi Badjideh itu.
Karena sampai saat ini publik NTT masih menaruh kekecewaan dan kekesalan terhadap perlakuan keji dari Randi Badjideh.
Pasalnya Randi tega membunuh anak balita usia satu tahun dan ibunya lalu membuangnya ke Galian Pipa di Kota Kupang.
Lantas apakah sidang akan disiarkan langsung melalui kanal Youtube PN Kota Kupang Atau Tidak?. Hingga kini taka da pemberitahuan resmi.
Dukungan mengalir kepada JPU dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dari keluarga Astri Manafe yang akan menuntaskan kasus tersebut.
Sebagai informasi, pembunuhan ibu dan anak terjadi di Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Jasad Ibu dan anak korban pembunuhan ini ditemukan membusuk di lokasi penggalian pipa pada 30 Oktober 2021 di Penkase, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ).