Sementara ketiga saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Obetnego Benu, Semi Leonard Totos, dan Jackson Manafe.
Keempat saksi yang dihadirkan di dalam sidang itu dinilai merupakan orang-orang yang mengetahui awal penemuan jenazah Astri dan Lael, juga keluarga korban Astri dan Lael.
Sidang dengan agenda yang sama dijadwalkan akan dilanjutkan hari ini, Rabu 25 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Kupang, NTT.
"Iya sidang sudah selesai dengan empat saksi yang dihadirkan hari ini, jadi sidang skors dan akan dilanjutkan besok, agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum," ujar Hakim Wari Juniati.***
Artikel ini sudah tayang di Victorynews.id dengan judu ”Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Astri dan Lael Lanjut Besok”