Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

photo author
Reno Wijaya, Sulbarekspres.com
- Kamis, 23 Juni 2022 | 10:11 WIB
Ilustrasi pengacara melek teknologi digital (istimewa)
Ilustrasi pengacara melek teknologi digital (istimewa)

 

SulbarEkspres - Saya fresh graduate pada Februari 2022 dari salah satu universitas di Jakarta dengan jurusan Hukum Keluarga dan berminat untuk mengikuti PKPA nantinya. Saat ini saya ingin magang di kantor advokat, bisakah magang di kantor advokat tanpa mengikuti PKPA terlebih dahulu? Adakah syarat menjadi advokat magang?

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Magang di Kantor Advokat Jika Belum PKPA? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 26 Maret 2019.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Baca Juga: Sidang Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang Ricuh, Ko Bisa?

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa tujuan magang sebagaimana ditanyakan adalah menjadi advokat. Definisi advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1] Untuk dapat menjadi advokat, tentunya ada sejumlah syarat menjadi advokat yang harus dipenuhi.

Berdasarkan undang-undang, yang dapat menjadi advokat adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.[2]

Sebagai informasi, pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, yang kemudian salinan surat keputusan pengangkatannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.[3]

Apa Syarat Menjadi Advokat?

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, syarat menjadi advokat, antara lain:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  6. lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Pelaksanaan Magang Calon Advokat

Sebagaimana disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik magang di kantor advokat dan lulus PKPA adalah syarat menjadi advokat yang wajib dipenuhi. Lebih lanjut, tujuan dari magang advokat adalah agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.[4]

Magang advokat dilakukan di kantor advokat sebelum calon advokat diangkat sebagai advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 tahun.[5]

Aturan mengenai kantor advokat diatur dalam Pasal 1 Peraturan PERADI 1/2015 yang menerangkan ketentuan berikut:

Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Sumber: Hukumonline

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB
X