Sulbar Ekspres - Suatu proyek Jakarta International Stadium (JIS) dengan melibatkan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara dan menjadi korban penggusuran, pengakuan para warga terkait tarif sewa hunian di Kampung Susun Bayam (KSB) sebesar Rp 750.000 per bulan.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merupakan usulan terkait tarif yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Dirasa keberatan terkait harga tarif tersebut Sherly selaku dari Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) berniat membantu warga untuk meminta keringanan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi Rp 150.000 saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 20 Februari 2023.
Baca Juga: Update Hari Ke-2 Evakuasi Kapolda Jambi Korban Terpaksa Bertahan Satu Malam Lagi
Baca Juga: Chef Arnold Bakalan melirik Dengan Masakan Padang Asli Lukah Minang di Banjarnegara
Dengan berbagai pendapat yang signifigan dilihat dari perekonomian para warga sehingga Sharly tetap pada pendirian mengenai permintaan keringanan tarif sewa Kampung Susun Bayam itu.
Mengukur dari pendapatan para warga yang umumnya banyak sebagai pemulung dan pekerja pabrik,
"Karena penghasilan kami, maaf saja yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik itu cuma 1,5 juta," kata Sharly.
Sharly juga mengungkap bahwa dari pihak Jakpro pernah datang ke warga kampung untuk menulis kemampuan harusnya itu yang dijadikan acuan pertimbangan tarif sewa,
Bahkan sampai saat ini masih ada 123 kartu keluarga (KK) warga kampung yang sudah terdampak proyek pembangunan JIS tapi belum tinggal di Kampung Susun Bayam, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pihak Jakpro.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan PT Jakpro merupakan BUMD DKI Jakarta yang memang membangun dan mengelola KSB dan sudah mempersilakan tarif sewa hunian di (KSB) sebesar Rp 750.000 per bulan.
"Jakpro yang membangun (KSB), Jakpro yang me-manage itu, kami serahkan ke Jakpro," ujar Heru ditemui di Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 1 Januari 2022.
"Kalau Rp 750.000 itu kebijakan untuk menghitung perawatan, dan lain-lainnya dianggap segitu, ya silakan saja," sambung dia.
Seharusnya pemerintah belajar lebih memahami para masyarakat dengan lebih mempertimbangkan pendapatan dan kemampuan para warga yang memiliki pekerjaan tidak sebanding dengan harga huninya.***