John LBF Di Gugat Atas Kasus Kerugian Dan Penipuan Sebesar 1,8 Miliar

photo author
Azad Fahrudin, Sulbarekspres.com
- Minggu, 19 Februari 2023 | 18:20 WIB
John LBF Di Gugat Atas Kasus Kerugian Dan Penipuan Sebesar 1,8 Miliar.Foto: Istimewa
John LBF Di Gugat Atas Kasus Kerugian Dan Penipuan Sebesar 1,8 Miliar.Foto: Istimewa


Sulbar Ekspres - Viral seorang TikTokers Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang dikenal sebagai Jhon LBF, ia digugat oleh sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui sebuah perusahaan PT Lima Sekawan (Hive Five).

Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana yang bernama Arif Edison bahwa kasus teraebut bermula sejak tahun 2022, di mana sang kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut di gunakan sebagai tanda upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum, Namun, setelah mendapat upah tersebut Jhon LBF justru tidak menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Akibat Terobos Lampu Merah Remaja Tewas Tertabrak Mobil

Baca Juga: Viral WNA India Berniat Melamar Kekasihnya, Malah Di Tolak Orang Tua

Arif pun mengungkapkan, hal ini terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan dan parahnya, konten kreator tersebut meminta uang tambahan untuk menyewakan kantor.

Pantas saja arif merasa ganjal ketika sudah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain.
"Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak."

Ternyata Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian dan ternyata mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal.

Arif juga meyakinkan bahwa Jhon LBF tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan terkait bayar beli sahamnya, sekalipun dengan modal Rp100 juta tidak memungkinkan untuk membayar brand ambassador seperti vicky prasetyo bahkan mangaku memiliki cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Benar-benar sangat niat membohongi masyarakat, negara juga dirugikan atas pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih kami yang masih pengusaha kecil," ungkapnya.

Tak segan-segan Arif siap menggugat perdata selebgram tersebut dengan kerugian Rp1,8 miliar sekaligus tuntutan penipuan yang dilakukan Jhon LBF yang selama ini dinketahui oleh masyarakat selaku pemegang merek Hive Five.

Sejak 28 januari Arif sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan Kerugian Rp1,8 miliar beserta bukti lainnya, semoga saja keadilan berpihak kepada kita selaku pengusaha kecil dan dapat memetik pelajaran dari ini semua.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

PDIP Kasih Zakat Mal atau Money Politics?

Senin, 27 Maret 2023 | 14:03 WIB

Kurir, Apakah Kamu Melihat Pot Kembang?

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:11 WIB
X