Menantu yang Dituding Berhubungan Badan dengan Ibu Mertua Dipanggil Polda Banten, Ditangkap?

photo author
Situr Wijaya, Sulbarekspres.com
- Jumat, 6 Januari 2023 | 11:29 WIB
Ibu mertua dan menantu viral. Foto: Istimewa
Ibu mertua dan menantu viral. Foto: Istimewa

Sulbar Ekepres – Media sosial belum lama ini dihebohkan dengan kasus ibu mertua dan anak menantu yang diduga berhubungan badan alias selingkuh.

Kasus ini terjadi Serang, Provinsi Banten, pria adalah Rozy Zay Hakiki 21 Tahun dan Mertuanya adalah Tahu Rihanah.

Kasus ini dibongkar oleh Norma Rismala istri dari Rozy yang saat ini sudah pisah atau cerai resmi di PN Serang, Banten.

Baca Juga: Polisi Dalami Viral Video Intip Pakaian Dalam Wanita di Bandung, Korban Kebanyakan Pakai Rok?

Baca Juga: Tak Pakai AC, Harga Mitsubishi L300 Bekas 2023 Rp11 Juta Bawa Pulang Pic Up Cocok Untuk Usaha Ini

Rozy Zay pun melaporkan mantan istrinya lantaran dituding melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

Rozy Zay sudah diperiksa unit Cyber Ditreskrimsus Polda Banten dalam rangka menindaklanjuti laporannya terhadap mantan istrinya, Norma.

Melansir dari Banten Raya, Kuasa hukum Rozy Zay Hakiki, Jumadi mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya tersebut merupakan tindaklanjut laporannya ke Polda Banten atas dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

“Hari ini pemeriksaan keterangan klien kami, untuk pemeriksaan laporan Undang-undang ITE,” katanya kepada awak media.

Jumadi menjelaskan, pada Jumat 6 Januari 2023 rencananya penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Banten akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Besok (hari ini) jam 8 pagi untuk pemeriksaan saksi-saksi, langsung dua orang yang kita ajukan. Dua orang inisial D dan A, itu ada yang dari keluarga satunya orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jumadi mengungkapkan, kliennya tidak terima kisah kehidupan pribadinya dipublikasikan ke publik tanpa seizinnya. Sebab hal itu telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga.

“Telah meng-upload Tiktok sudah kemana-mana. Seperti itulah, hanya undang-undang ITE pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.

Selain ITE, Jumadi menegaskan pihaknya juga mendorong penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut ke arah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Norma Risma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PDIP Kasih Zakat Mal atau Money Politics?

Senin, 27 Maret 2023 | 14:03 WIB

Kurir, Apakah Kamu Melihat Pot Kembang?

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:11 WIB
X