Jaksa Toak Ajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

photo author
I Gde Evander Paridjono, Sulbarekspres.com
- Senin, 31 Oktober 2022 | 04:55 WIB
JPU menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani karena sejumlah alasan, di antaranya karena khawatir melarikan diri. (Doc Polres Serang)
JPU menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani karena sejumlah alasan, di antaranya karena khawatir melarikan diri. (Doc Polres Serang)

SulbarEkspres – Artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Baca Juga: Pasangan Sejoli Ditangkap Usai Kubur Jasad Bayi di Belakang Mushola

Baca Juga: Tragedi Perayaan Halloween di Itaewon Tewaskan 153 Orang, Jokowi Sampaikan Belasungkawa

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan.

Salah satunya, kasus ini sudah dalam penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujarnya.

JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).

Fachmi menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Sumber: PMJ News

Rekomendasi

Terkini

PDIP Kasih Zakat Mal atau Money Politics?

Senin, 27 Maret 2023 | 14:03 WIB

Kurir, Apakah Kamu Melihat Pot Kembang?

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:11 WIB
X