Permen BPN/ATR No.9 Tahun 1999, PT. ANA di Mortut Tak Punya HGU!

photo author
Reno Wijaya, Sulbarekspres.com
- Senin, 26 Desember 2022 | 15:46 WIB
Ketua NCW kemeja putih. Foto: dok
Ketua NCW kemeja putih. Foto: dok

Sulbar EkspresPT ANA sebuah perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah diklaim oleh LSM tidak punya Hak Guna Usaha 9HGU).

LSM yang menyoroti PT ANA, adalah LSM NCW yang dikoorinadori oleh Anwar Hakim untuk Sulawesi Tengah.

Anawar selaku Korda mengatakan PT. Ana, di Pemkab Morut Sulteng bahawa nyaris tidak akan mendapatkan alas hak HGU dari Negara bilamana mengacu Permen BPN/ATR  no.9 th 1999.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Avoskin Serum Terbaik Untuk Mencerahkan Kulit Wajah  

Baca Juga: Viral! Bogem Istri di Tempat Umum, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku

“Disitu bahwa kalau pun PT Ana  mengacu Inlok dan IUP semakin jelas dengan sengaja selama ini mengabaikan PP tahun 1996 dan PP nomor 18 tahun 2021  bhwa  berdsarkan hal-hal  tersebu yang diuraikan diatas kemudian sgbgmna Putusan MK nomor.138/Viii/2015 sehinggah  diminta  perusahaan tersebut mengembalikan lahan seluas 7.200  ha,” katanya, Senin26 Desember 2022.

Lahan 2720 HA yang dikelola  kurang lebih 20 tahun, Kepada hak Negara dan tanah hak masyarakat.

“Diharapkan kepada seluruh Kades lingkar sawit PT Ana agar senantiasa memperhatikan secara seksama dlm konteks tertib hukum administrasi pertanahan di NKRI  sebgmana putusan MK.nomor. 138 /Viii/2015 yang menyakatakan bhwa tidak ada/tadak dibenarkan ada  usaha perkebunan sawit  tidak terkecuali PT Ana sebelum  memiliki alas hak  atau HGU sekalipun PT Ana  mengantongi Inlok dan IUP,” paparnya.

Bahwa dia menduga Pemkab Morut melakukan  pembiaran  merugikan  keuangan Negara selama ini berkenaan aktifitas  Perkebunan PT Ana dgn fakta bhwa  pd tanggal 12 Desember 2021 antas nama Bupati Morut telah mengeluarkan inlok kepada PT Ana.

“Demikian surat Bupati tanggal 9 September 2016 yang masih memberikan kesempatan perkebunan yang pada saat itu telah ada Putusan MK no.138/Viii/2015 yang dengan tegas mengatakan setiap Perusahaan  pekerbunan yang tidak memiliki HGU adalah tdk dibenarkan, kategori Ilegal,” tegasnya.

Katanya, Amar putusan MK RI no 138 THN 2015 bahwa perusahaan perkebunan tidak dibenarkan berkebun sawit hanya dg inlok dan iup terkecuali perkebunan tsb memiliki alas hak HGU sebagaimana UU no 5 THN 1960 uppa.

Berdasarkan Putusan MK nomor 138/PUU_ /2015, UUPA  nomor : 5 th. 1960, UU nomor : 17 th.2003 dan PP.nomor : 40 th 1996, adalah Perusahaan Pt. Ana beraktifitas diatas tanah Negara lebih kurang 7.200 Ha.di Morut Sulteng dan diminta kepada  pihak  KPK, Kejaksaan dan Polri  mengusut  Perusahhan PT Ana.

“Terkait dugaan adanya  Kerugian Keuangan Negara dan Melakukan Perampasan hak-hak masyarakat yang sudah memiliki alas hak, bahwa dimana keberadaan perusahaan Tersebut selama ini neresahkan nastaraakt luas  rerkhusus di 5 Desa antara lain Ds. Tompira, Ds.Bunta,ds.Bungintimbe,  ds.Toawra dan Molino,” papar Anawar.

Lebih jauh Anwar mengatakan, diminta kepada  5 Kepala Desa dilingkar sawit kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut untuk segera melaporkan  Pt.Ana kepada  KPK dan Kejagung dengan mengacu kpd UU nomor 17  th.2003 dan PP Nomor 40 th 1996.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

NCW: Inlok PT ANA Adalah Utang Pilkada?

Minggu, 19 Maret 2023 | 13:13 WIB
X