Sulbar Ekspres – PT ANA sebuah perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah diklaim oleh LSM tidak punya Hak Guna Usaha 9HGU).
LSM yang menyoroti PT ANA, adalah LSM NCW yang dikoorinadori oleh Anwar Hakim untuk Sulawesi Tengah.
Anawar selaku Korda mengatakan PT. Ana, di Pemkab Morut Sulteng bahawa nyaris tidak akan mendapatkan alas hak HGU dari Negara bilamana mengacu Permen BPN/ATR no.9 th 1999.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Avoskin Serum Terbaik Untuk Mencerahkan Kulit Wajah
Baca Juga: Viral! Bogem Istri di Tempat Umum, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku
“Disitu bahwa kalau pun PT Ana mengacu Inlok dan IUP semakin jelas dengan sengaja selama ini mengabaikan PP tahun 1996 dan PP nomor 18 tahun 2021 bhwa berdsarkan hal-hal tersebu yang diuraikan diatas kemudian sgbgmna Putusan MK nomor.138/Viii/2015 sehinggah diminta perusahaan tersebut mengembalikan lahan seluas 7.200 ha,” katanya, Senin26 Desember 2022.
Lahan 2720 HA yang dikelola kurang lebih 20 tahun, Kepada hak Negara dan tanah hak masyarakat.
“Diharapkan kepada seluruh Kades lingkar sawit PT Ana agar senantiasa memperhatikan secara seksama dlm konteks tertib hukum administrasi pertanahan di NKRI sebgmana putusan MK.nomor. 138 /Viii/2015 yang menyakatakan bhwa tidak ada/tadak dibenarkan ada usaha perkebunan sawit tidak terkecuali PT Ana sebelum memiliki alas hak atau HGU sekalipun PT Ana mengantongi Inlok dan IUP,” paparnya.
Bahwa dia menduga Pemkab Morut melakukan pembiaran merugikan keuangan Negara selama ini berkenaan aktifitas Perkebunan PT Ana dgn fakta bhwa pd tanggal 12 Desember 2021 antas nama Bupati Morut telah mengeluarkan inlok kepada PT Ana.
“Demikian surat Bupati tanggal 9 September 2016 yang masih memberikan kesempatan perkebunan yang pada saat itu telah ada Putusan MK no.138/Viii/2015 yang dengan tegas mengatakan setiap Perusahaan pekerbunan yang tidak memiliki HGU adalah tdk dibenarkan, kategori Ilegal,” tegasnya.
Katanya, Amar putusan MK RI no 138 THN 2015 bahwa perusahaan perkebunan tidak dibenarkan berkebun sawit hanya dg inlok dan iup terkecuali perkebunan tsb memiliki alas hak HGU sebagaimana UU no 5 THN 1960 uppa.
Berdasarkan Putusan MK nomor 138/PUU_ /2015, UUPA nomor : 5 th. 1960, UU nomor : 17 th.2003 dan PP.nomor : 40 th 1996, adalah Perusahaan Pt. Ana beraktifitas diatas tanah Negara lebih kurang 7.200 Ha.di Morut Sulteng dan diminta kepada pihak KPK, Kejaksaan dan Polri mengusut Perusahhan PT Ana.
“Terkait dugaan adanya Kerugian Keuangan Negara dan Melakukan Perampasan hak-hak masyarakat yang sudah memiliki alas hak, bahwa dimana keberadaan perusahaan Tersebut selama ini neresahkan nastaraakt luas rerkhusus di 5 Desa antara lain Ds. Tompira, Ds.Bunta,ds.Bungintimbe, ds.Toawra dan Molino,” papar Anawar.
Lebih jauh Anwar mengatakan, diminta kepada 5 Kepala Desa dilingkar sawit kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut untuk segera melaporkan Pt.Ana kepada KPK dan Kejagung dengan mengacu kpd UU nomor 17 th.2003 dan PP Nomor 40 th 1996.