LSM NCW Sebut PT. ANA Kebun Sawit di Morut Diduga Lakukan Pembangkan di NKRI

photo author
Reno Wijaya, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 00:03 WIB
Ketua Nusantara Coruption Wacth (NCW) wilayah Sulawesi Tengah -Sulawesi Barat Anwar Hakim
Ketua Nusantara Coruption Wacth (NCW) wilayah Sulawesi Tengah -Sulawesi Barat Anwar Hakim

SulbarEkpres – PT ANA, diduga melakukan pembangkanan, hal ini disampaikan oleh Korda LSM NCW Anwar Hakim kepada wartawan, Jumat 30 September 2022,

“Harusnya semua alasan sebaiknya nanti di hadapan hakim, tidak ada penjual gram waktu hujan,” kata Anwar.

Kata Anwar, gencarnya berita tentang dugaan keterlibatan Bupati, terkait kasus dugaan KKN dana desa nyaris dia akan berhadapan dengan proses hukum oleh APH.

Baca Juga: Film Preman Pensiun 6! Ada Preman Terkuat Selain Kang Mus, Siapa Dia?

Baca Juga: TERBARU! Suzuki Satria F150 Spesial Edition Dilunsurkan, Ada Perubahan!

“Seharusnya PT. ANA di Morut yang sama sekali tidak memiliki alas hak sebagmn PP 40 THN 1996 harusnya sudah dihentikan aktifitasnya oleh negara sekalipun pernah memiliki inlok dan iup,” paparnya.

“Oleh karena sejak tahun 2006 sampai hari ini perusahaan tersebut di anggap tidak menghargai asas duo proces of law,” tambah Anwar Hakim.

Kata dia, bahwa jika kembali pada beberapa aturan perundang undangan termasuk Permentan no 5 THN 2019 dan peraturan menteri BPN no 5 THN 2015.

“Bahwa tidak ada alasan bagi negara PT. ANA di Morut Sulteng sudah harus tidak beraktifitas,” katanya.

Lanjut ujar Nawar Hakim, bahkan PT tersebut patut diduga sudah merugikan negara kalau berdasarkan UU no 17 THN 2003, dengan klasifikasi Tipikor UU no 31 THN 99.

“NCW menduga bahwa ada tiga kpela daerah selama kurang lebih 20 tahun PT.ANA beroprasi perkebunan sawit di Morowali Utara Sulteng ikut melakukan pembiaran dalam praktek ilegaal dan diminta Kejagung untuk mengusut ada praktek KKN itu,” paparnya lagi.

Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia ada bermacam-macam sertifikat sebagaimana peraturan pemerintah no 40 THN 1996 antara lain sertifikat hak milik,

“Sertifikat hak guna usaha, sertifikat HGB atas tanah negara berikut srtifikat HGB atas tanah pengelolaan sbgmn perintah UU no 5 THN 1960. Bahwa tujuannya adalah memberikan perlindungan yg kepastian hukum kepada para pemegang sertifikat tanah, bahwa sementara perkebunan sawit PT.ANA sama sekali tidak memiliki hak2 tersebut, sehingga kepadanya tidak patut di lakukan perlindungan oleh negara. Oleh krna sertifikat adalah tanda bukti hak sbgmna pasal 32 peraturan pemerintah 24 THN 1997,” lebih jauh menambahkan.

Sehingga denga tindakan tegas Kejagung menyita perusahaan perkebunan sawit dan mengusut secara hukum yang tidak punya alas hak tetap atau HGU adalah patut diapresiasi tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

NCW: Inlok PT ANA Adalah Utang Pilkada?

Minggu, 19 Maret 2023 | 13:13 WIB
X