SulbarEkspres – Ijin Lokasi (Inlok) yang dikeluarkan Bupati Morut, Sulawesi Tengah diminta untuk di Usut oleh KPK.
Demikian hal ini disampaikan oleh Koordinator NCW Sulteng Anwar Hakim kepada wartawan, di Morut, Rabu 21 September 2022.
“Bahwa inlok yang dikeluarkan Bupati morut di minta KPK usut, tanggal 10 September 2021,” katanya.
Baca Juga: Sosok Selingkuhan Reza Arap Ada di Postingan Instagramnya
Baca Juga: Panik!! Kebakaran di Lingkungan Padat Penduduk Akibatkan Warga Lari Berhamburan Amankan Harta Benda
Bahwa Inlok NCW menduga ada elemen perbuatan tercelah yang dilakukan Bupati dengan PT.Ana, Morut Sulteng.
Dia mengira bupati tidak faham aturan tersebut Pert menteri BPN no 5 THN 2015 tentang syarat dan kewajiban perusahaan dalam perusahaan proses HGU.
Kata dia PT. Ana sudah tidak memenuhi syarat untuk itu, sehingga selama ini PT Ana sudah rugikan Negara, pphtb dia tidak laksanakan dan bayar KPD negara selama sudah produksi berhasil.
Termasuk PT. Ana sudah melanggar pert menteri pertanian no ,5 THN 2019.
“Akn tetapi mengapa bupati morut seolah masih memberikan peluang KPD PT ana, ada apa itu,” jelasnya.
Bahwa berikut atas permohonan PT ana KPD Pemda Morut adalah untuk mengefektipkan inlok dengan surat permohonannya tanggal 24 Agustus 2021.
“Adalah dugaan adanya permufakatan jahat,” jelasnya.
“Bahwa dasar Pemda morut keluarkan ijin lokasi tsb denga aturan pert menteri BPN 14 THN 2021 adalah dugaan keras adanya prbuatan tercelah bila kita mengacu KPK putusan MK RI no 138 THN 2015,” jelasnya.
Inlok tersebut dugaan kasus cerius crimy yang nota bene harus diusut oleh karena ada melibatkan pejabat level tinggi di Morut.