Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan mengenai insentif pajak kendaraan listrik dimana mulai 5 Januari

photo author
Azad Fahrudin, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:06 WIB
Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan mengenai insentif pajak kendaraan listrik dimana mulai 5 Januari 2025.Foto: Istimewa
Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan mengenai insentif pajak kendaraan listrik dimana mulai 5 Januari 2025.Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres - Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan mengenai insentif pajak kendaraan listrik dimana mulai 5 Januari 2025, seluruh kendaraan listrik bebasis baterai akan bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Yamaha Grand Felano Resmi Rilis di Pasar Indonesia

Baca Juga: Biaya Haji Menjadi 69 Juta Rupiah Demi Kemaslahatan Umat

Kabar ini disampaikan oleh DJPK Kementerian Keuangan dalam unggahan di akun Instagram resminya @ditjenpk. Dalam unggahannya, disampaikan keterangan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan PKB dan BBNKB.

Regulasi ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui National Determined Contribution (NDC). Salah satunya adalah dengan cara mengurangi CO2 dan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X