SulbarEkspres - Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa pemerintah tidak berwenang untuk meminta diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB).
Ahmad menilai bahwa pemerintah tidak dapat menginterverensi untuk diadakannya KLB karena itu adalah hak para voter.
Baca Juga: Bakal Dibangun Kembali Sesuai Standar FIFA, Jokowi: Stadion Kanjuruan Akan Diruntuhkan
Baca Juga: Presiden FIFA Bertemu Jokowi, Siap Siap Transformasi Sepakbola Besar Besaran di Indonesia
Anggota Exco PSSI tersebut juga menegaskan permintaan untuk menggelar KLB hanya dimiliki oleh pemegang suara bukan dari pemerintah maupun TGIPF.
Ahmad mengingatkan kembali bahwa hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI.
Selain itu jajaran petinggi dan Exco PSSI memutuskan menolak untuk mengundurkan diri dan menolak menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
PSSI menolak melaksanakan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah yang meminta jajaran PSSI mengundurkan diri.
Permintaan TGIPF tersebut setelah dinyatakan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Diketahui bahwa tragedi berdarah tersebut menyebabkan korban meninggal sebanyak 133 orang.
Atas kejadian itu, Presiden Jokowi turun langsung dan membentuk TGIPF untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, TGIPF pun akhirnya menyatakan bahwa PSSI harus bertanggung jawab sepenuhnya dengan mengundurkan diri dan menggelar KLB.
Hasil dari dokumen penyelidikan TGIPF yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022 itu juga merekomendasikan jajaran Exco PSSI untuk mengundurkan diri.
Tak hanya jajaran Exco PSSI, ketua Umum PSSI Mochamad Irawan pun diminta mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atau tragedi berdarah tersebut.