Kericuhan Supporter Dengan Pihak Polisi, Hingga Tebar Gas Air Mata Terulang Lagi

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 06:10 WIB
Kericuhan Supporter Dengan Pihak Polisi, Hingga Tebar Gas Air Mata Terulang Lagi.Foto: Istimewa
Kericuhan Supporter Dengan Pihak Polisi, Hingga Tebar Gas Air Mata Terulang Lagi.Foto: Istimewa


Sulbar Ekspres -Dunia  sepak bola Indonesia kembali di kabarkan dengan kericuhan tepat sehari setelah rampungnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Kamis 16 Februari 2023.

Masih membekas pasca tragedi Kanjuruhan, belum genap sampai setahun berlalu namun bentrok antar suporter dengan pihak kepolisian terulang kembali nahasnya gas air mata kembali meletus di salah satu stadion Tanah Air yakni Stadion Jatidiri, Semarang.

Sebelum adu banteng dengan pihak kepolisian dan keamanan, momen ini terjadi saat laga PSIS Semarang melawan Persis Solo pada Jumat 17 Februari 2023 yang dimulai sore hari.

Baca Juga: Ajang IIMS 2023 Kedatangan Motor Listrik United MX-1200 dengan Harga Terjangkau

Baca Juga: Uang Satu Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Listrik Gesits Raya

Awal terjadinya kericuhan pasca pihak suporter PSIS Semarang mencoba masuk ke dalam stadion untuk menonton laga namun pihak kepolisian tidak mengizinkan karena laga tersebut tidak mendapat izin keramaian sehingga tak dapat di pungkiri bentrok pun terjadi antar kedua pihak.

Berdasarkan video yang beredar pihak suporter sempat beraksi dengan melempar batu kepada pihak aparat yang tidak di sangka pihak aparat membalas dengan tembakan gas air mata.

Meski kericuhan terjadi di luar stadion tetapi asap gas air diketahui masuk ke dalam karena terbawa angin, tembakan gas air mata tersebut juga tampak tersebar di banyak area luar stadion.

Demi keamanan pribadi dan tak mau bernasib sama seperti tragedi kanjuruhan para suporter PSIS pun membubarkan diri sambil menutup hidung karena tembakan gas air mata.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan bahwa personel kepolisian yang bertugas pada pertandingan sepak bola dilarang menggunakan gas air mata dan membawa senjata api (senpi) saat mengamankan pertandingan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.

"Tidak boleh menggunakan gas air mata dan tidak boleh membawa senjata api," kata Sigit pada Desember 2022.

Imbas tembakan gas air mata yang bertujuan untuk menghalau dan membubarkan suporter itu menyebabkan kendala saat pertandingan karena tidak sedikit gas air mata yang masuk ke dalam starion sehingga terpaksa dihentikan pada menit ke-73.

Hal itu pun di jelaskan oleh salah satu pentolan suporter PSIS Wareng, ia membenarkan adanya insiden bentrok suporter dan Polisi "Njih (ya)," katanya singkat.

Halaman:

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Terkini

Borussia Dortmund Siap Jamu Celsea Liga Champions 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:25 WIB

C.Ronaldo Ngamuk,Kini Mencatat Gol Terbanyak di Dunia

Jumat, 10 Februari 2023 | 13:55 WIB

Harga Asnawi Salah Satu Pemain yang Termahal di Klub

Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:11 WIB

Pelatih Timnas STY Akan Pergi dari Kedudukannya

Minggu, 15 Januari 2023 | 17:11 WIB

Terpopuler

X