nasional

Kepala Kejari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot Dari Jabatannya, Karir Tamat?

Senin, 9 Januari 2023 | 22:27 WIB
Jabatan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengalami rotasi. Jika sebelumnya dijabat Anjasra Karya SH, jabatan itu diserahkan kepada Raden Timur Ibnu Rudianto SH. (Foto : Ismail/infosumsel.id)

Sulbar Ekspres – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat dicopt.

Hal ini buntut tuntutan ringan pelaku pemerkosaan dua ABG di Kabypaten Lahat yang jadi sorotan Hotman Paris.

Pencopotan Pencopotan Kepala Kejari dan sejumlah pejabat Lahat ini diduga kuat memang buntut tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur.

Baca Juga: Simak Keutamaan Sholat Dhuha dan Bacaan Lengkapnya

Baca Juga: WOW! Dua Keju Berumur 7000 Tahun di Dunia

Pencopotan kepala Kejari dan Pejabat Kejari Lahat disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

 “Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” UJAR Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Sebelumnya diberitakan seorang wanita dugaan korban pemerkosaan dua laki-laki di Lahat mengadu ke Hotman Paris sebagai pengacara kondang.

Korban bersama orang tuanya mengadukan kasus itu lantaran pelaku hanya dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Kejari Lahat dan Vonis PN 10 bulan.***

Tags

Terkini