SulbarEkspres – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui tidak melakukan pengawasan kadar pencemar di dalam produk obat.
Hal tersebut karena pengawasan terhadap pencemar/zat kontaminan tidak menjadi ketentuan dalam pengawasan standar.
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Semakin Meningkat, Kemenkes : Apotek Setop Jual Obat Sirup
Baca Juga: WOW! Ternyata 80 Persen Kandungan Bahan Baku Obat di Indoneisa Diimpor
Kepala BPOM Penny Lukito membenarkan terkait tidak adanya pengawasan etilen dan dietilen yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Penny menjelaskan pengawasan kadar pencemar tidak menjadi ketentuan dan syarat dalam pembuatan obat.
Kepala BPOM itu kembali menjelaskan bahwa kualitas obat ada pada mekanisme internal perusahaan farmasi.
Pihak BPOM hanya menerima laporannya saja. Namun Penny menegaskan pihaknya tidak asal terima laporan.
Terdapat verifikasi serta pengujian pendukung lainnya sebelum dan sesudah dipasarkan kepada masyarakat.
Penny juga mengklaim bahwa pengujian yang dilakukan oleh BPOM telah sesuai dengan ketentuan Internasional.
Ketentuan Internasional tersebut mengatakan dengan tegas bahwa perusahaan farmasi tidak boleh menggunakan Eliten Glikol (EG) maupun Dietilon Glikol (DG) sebagai bahan baku obat.
Namun bukan berarti kedua bahan tersebut tidak ada dalam obat. Pada umumnya baik EG maupun DG berpotensi muncul dari pelarut yang digunakan.
Ketentuan Internasional mengizinkan adanya EG dan DG melalui pelarut yang digunakan dengan batas tertentu untuk tubuh manusia.
Batas EG dan DG yang dapat ditelori tubuh sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan perhari.