Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebutkan bahwa kronologi versi Polri yang menyebut Brigadir J tewas karena diduga terkena peluru senjata Bharada E memang terkesan janggal.
Sebab, sesuai ketentuan, Bharada E sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata, kecuali sedang dalam tugas operasi pengamanan.
Kalaupun Bharada E mendapat izin membawa senjata, kata dia, seorang tamtama awal tentu sangatlah riskan.
“Kalau dia (Bharada E) membawa senjata api laras pendek, lantas siapa yang memberi izin? Ini juga jadi pertanyaan,” kata Bambang.***
Artikel sudah tayang di Paraiangan Timur dengan judul “Ada Versi Lain dari Kasus Kematian Brigadir J, Pelaku Ternyata Bukan Bharada E”