SulbarEkspres- Menteri dalam negeri tito karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal buka puasa bersama (Bukber). Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Surat itu tertuang bernomor : 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. SE diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo lewat Sekretaris Kabinet (SesKab).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga meminta agar momen buka puasa bersama selama ramadhan 1444 H ditiadakan di kalangan pejabat dan pegawai pemerintahan.
Baca Juga: Kemenhub Buka Kembali Kuota Mudik Gratis, cek Kapan?
Baca Juga: Anda Tidak Menyukai Tanaman Hias,Berikut Manfaat Tanaman Hias di Sekitar Kita!
Arahan Presiden tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Namun larangan untuk acara buka bersama (Bukber) hanya berlaku untuk kalangan pejabat, Larangan itu tidak berlaku untuk masyarakat biasa. Seperti yang di tegaskan oleh pihak istana pada Jum'at 25 Maret 2023 lalu.***