Sulbar Ekspres - DPR RI resmi menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa 21 Meret 2023.
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak persetujuan ini,pasalnya menurutnya tidak sesuai.
Sedangkan sebanyak tujuh fraksi menyetujuinya dari perubahan undang-undang tersebut.
Baca Juga: Mayat Wanita Muda Terbakar di Sidondo 1 Warga Pakuli, Polisi Tangkap Pelaku!
Baca Juga: Tradisi Pawai Obor, Meriahkan Malam Datanya Bulan Suci Ramadhan!
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
Hal itu di nyatakan jokowi pada Jumat 30 Meret 2023 lalu.Dari pernyataan yang di terbitkan Perubahan tersebut di lakukan lagi kini.
Perpu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi inkonsistusional bersyarat sebab UU ini cacat secara formal dan cacat secara prosedur.***