nasional

Keuntungan Pekerja di IKN Jelas Dapat Hadiah,Berupa Bebas Pajak Sampai 2035 Kedepan

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:20 WIB
Keuntungan Pekerja di IKN Jelas Dapat Hadiah,Berupa Bebas Pajak Sampai 2035 Kedepan.Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Namun pada beleid itu, pemerintah memberikan insentif kepada para pekerja di IKN.Insentif yang dimaksud berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Mungut Sampah,Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Perampok Tembak Petugas ATM di Gerai Pekanbaru

Di dalam Pasal 50 aturan itu disebutkan, pemerintah yang akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g," bunyi Ayat 2 Pasal 50 aturan tersebut, dikutip Kamis 9 Maret 2023.

Di dalam peraturan pada pasal di atas tersebut pemerintah jelas menanggung pekerja di IKN hingga beberapa tahun kedepan.

Jelas hadiah yang di berikan pemerintah buat pekerja IKN membuat keuntungan sampai 2035 kedepan.***

 

Tags

Terkini