nasional

Polisi Ungkap Terkait SIM Wajib Perpanjang, Bikin Masyarakat Lega

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:06 WIB
Polisi Ungkap Terkait SIM Wajib Perpanjang, Bikin Masyarakat Lega.Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres - Surat Izin Mengemudi yang biasa disingkat menjadi SIM tersebut diketahui memiliki masa berlaku hanya 5 tahun berbeda dengan KTP yang seumur hidup, bahkan banyak masyarakat yang bertanya-tanya kenapa bisa di bedakan.

Semua pemiliki kendaraan wajib memiliki SIM dan juga wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali, manfaatnya sendiri jika sudah memiliki SIM pertanda dinyatakan lolos uji layak mengemudi dan di izinkan oleh negara.

Terkait masa berlaku SIM yang sudah di aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 bahwa SIM memiliki masa aktif selama 5 tahun.

Hal tersebut membuat SIM memiliki masa berlaku yang sewaktu-waktu habis dan SIM wajib di bawa kemana-mana untuk menjaga apabila ada razia kendaraan serta taat aturan, hati-hati dalam menyimpan SIM karena berisi data identitas pengendara.

Baca Juga: Volkswagen Hendak Bangun Pabrik di America Serikat Produksi Scout EV Terbaru

Baca Juga: Artis Luna Maya Langsung Gas Chery Omada 5 di IIMS 2023 Telah di Boking Berapa Waktu Lalu

Terjawab sudah teka-teki terkait masa berlaku dan perbedaan SIM ataupun KTP di jelaskan secara langsung oleh AKP Robby Hefados SIK, yang menjabat sebagai Kanit Regident Polres Metro Bekasi.

Ia juga menegaskan pendapat terkait alasan utama SIM tidak bisa diberlakukan sumur hidup yaitu sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi setiap pengendara.

"Mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, di mana kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," ungkap Robby beberapa waktu lalu.

Kompetensi yang ada pada setiap pengendara bisa berubah-ubah terkait kondisi fisik pengendara yang rawan dapat berubah seiring waktu.

Kekawatiran tim pengawasan polisi ini menjadi faktor penting dari pengawasan polisi agar lebih bisa meninjau kompetensi dan konsentrasi pengendara dalam masa berlaku SIM.

"Bagaimanapun layaknya seorang manusia yang kesehatannya akan berubah bahkan Konsentrasinya, antisipasinya, pencermatan dan reaksinya tidak menutup kemungkinan juga akan berubah," sambungnya.

Harus selalu diingat bahwa masa berlaku SIM yang sudah habis itu sangat penting dan wajib diperpanjang dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ dan apabila masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.***

Tags

Terkini