Sulbar Ekspres - Seorang Pelajar (SMK) berinsial RD (18) di Kabupaten Majalengka terancam hukuman mati.
RD di duga mengedar obat-obatan terlarang jenis Narkotika dan Ganja,Obat keras terbatas (OKT).
Dari Kapolres Majalengka AKBP Edwin affandi mengatakan,Bahwa RD di tangkap bersama rekan pengedar lainnya, jelasnya berinsial AP.
Baca Juga: Grand Vitara Resmi Masuk Indonesia Pada Minggu Depan
"Keduanya mengedarkan Ganja dan OKT di kecematan Sumber jaya,jati wangi dan Ligung dengan melalui media sosial atau Facebook,Modusnya dengan cara di tempel di lokasi yang telah di sepakati antara tersangka dan pembeli"ungkap Edwin.
Penjelasan Edwin di Polres Majalengka pada Hari Rabu 8 Februari 2023.
Namun penjualannya lewat facebook telah terkena Banned oleh pihak facebook.Kini barang bukti di amankan Polres Majalengka guna menindak lanjuti kasus tersebut.
Baca Juga: Wuling Luncurkan Mobil Terbarunya di Tahun 2023, Dengan Tampilan Lebih Moderen
Tersangka RD di kenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 pasal 106 ayat 1 jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 Tahun 2009,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman Mati.
Sedangkan pelaku AP di jerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 jo pasal 196 pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No .36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara"pungkasnya.***