Sulbar Ekspres - Kalposek plaju berhasil meringkus pelaku yang membuat sindikat STNK palsu,dalam aksinya meraup Puluhan juta rupiah.
Kedua pelaku yang berinsial PT(36) dan LO(32) Masing masing di tangkap polsek Plaju. Dalam aksinya pelaku mencuri motor terlebih dahulu untuk modal produksi.
Beberapa barang bukti di amankan kepolisian Plaju.Dan beberapa motor hasil curian pun di Amankan.
Baca Juga: Terbakarnya Toko Kelontong Hingga Membuat Kemacetan
Baca Juga: Toko Kios di Banjarnegara di Grebek Warga Hendak Pimilik Kios Mengedar Obat Ekstasi
Dan beberapa STNK palsu yang telah di produksi pun telah di amankan pihak yang berwajib.
Terdapat juga 5 Tinta Printer Merk Data Print ,dan sebuah satu bungkus Kertas PVC Cord Merk E-Print ,Dua buah Mistar penggaris dan lain- lain guna untuk alat pelaku di Amankan.
Pelaku kini terjerat Hukuman maksimal 7 tahun penjara,akibat perbuatannya tersebut.***