hukum-dan-kriminal

Kejagung Beri Pengamanan Ketat 12 Orang Keluarga Brigadir J di Sidang Bharada E

Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers

SulbarEkspres – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan pengamanan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

12 orang tersebut akan bersaksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari 12 saksi yang akan dihadirkan, 11 di antaranya didatangkan langsung dari Jambi ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Innalillahi, Kapal Cantika 77 Terbakar, 10 Orang Meninggal Dunia, Cek Daftar Nama!

Baca Juga: Nekat Terobos Istana Bawa Senjata Api, Wanita Bercadar Ditangkap Polisi

Deketahui identitas 12 saksi itu antara lain Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

11 saksi ditempatkan dalam satu tempat sekaligus dilakukan pengamanan. 11 saksi tersebut hari diterbangkan langsung dari Jambi pada Senin, 24 Oktober 2022.

Ketut menjelaskan satu saksi lagi adalah pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang sudah berada di Jakarta.

Kamarudin pun telah menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Menurut Ketut, tidak ada tidak ada strategi khusus dalam sidang pemeriksaan saksi.

Ketut menyebutkan persidangan sudah sesuai KUHAP, yang mengutamakan pemeriksaan korban terlebih dulu sebagai keseimbangan dan keadilan bagi keluarga korban.

"Tidak ada strategi apapun kenapa keluarga dari korban didahulukan, tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara Majelis Hakim dan penuntut umum," tuturnya.

"Tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan, dalam rangka kepentingan pembuktian dipersidangan," imbuhnyanya.***

Tags

Terkini