hukum-dan-kriminal

Terancam Minimal 20 Tahun Penjara! Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun Ditangkap di Bandung

Senin, 24 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Pelaku penusukan gadis 12 tahun di Cimahi (PMJ News)

SulbarEkspres – Pelaku pembunuhan bocah SD berinisial PS (12), ditangkap pada Minggu, 23 Oktober 2022 di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Diketahui pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) sempat melakukan pejambretan di Kota Bandung pasca gagal merampas handphone korban.

Baca Juga: WOW! Ternyata 80 Persen Kandungan Bahan Baku Obat di Indoneisa Diimpor

Baca Juga: Identitas Pelaku Pelaku Penusukan Bocah Setelah Pulang Mengaji Terungkap, Polisi Bergerak Cepat

Tertangkapnya pelaku setelah identitasnya diumumkan ke publik.

Hal itu diketahui, dari serangkaian penyelidikan baik melalui rekaman CCTV, bukti-bukti maupun keterangan dari sejumlah saksi.

Rizaldi Nugraha Gumilar adalah terduga pelaku pembunuhan Shakila pada Rabu (19/10/2022) malam itu, setelah Satreskrim Polres Cimahi dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif.

Atas pelakuan kejinya itu, pelaku terancam hukuman paling singkat 20 penjara dan maksimal seumur hidup.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

"Ya benar, Infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB. Tim masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya," katanya.  

Atas semua aksinya tersebut. pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.

Pelaku terancam maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pelaku juga dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*** 

 

Halaman:

Tags

Terkini