"Dari pengembangan kasus, didapatkan petunjuk untuk menentukan siapa pelakunya,” ucapnya.
“Nanti mengarah pada tersangka dan nanti didapatkan nama sodara Rizaldi ini sebagai tersangka," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pembunuhan kepada anak perempuan berusia 12 tahun berinisial PS di Cimahi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap.
Terduga pelaku ditangkap pada Minggu, 23 Oktober 2022 kemarin sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku terancam maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Pelaku juga dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***