SulbarEkspres – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menjelaskan bahwa kliennya belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan.
Pengajuan praperadilan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Irjen Teddy Ganti Barang Bukti 5 Kilogram Sabu, Personel Polres Bukittinggi-Agam Diperiksa
Baca Juga: Bungkam Tottenham 2-0, Man United Kejar Pemuncak Klasemen
Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
Sebelumnya diberitakan Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya.
Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Terungkap juga alasan Irjen Teddy Minahasa ganti barang bukti lima kilogram sabu yang mestinya dimusnahkan.
Ternyata sabu berbobot lima kilogram tersebut ditukar dengan tawas, kemudian sabu tersebut dijual ke pihak lain.
Kombes Pol Mukti Juharsa selaku Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sabu yang dijual tersebut merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
Dari total lima kilogram tersebut, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
Beberapa hari setelah Irjen Teddy ditetapkan sebagai tersangka, Propam Mabes Polris kembali memeriksa personel Polres Buktitinggi dan Agam.
Total terdapat lima personel Polres Buktitinggi dan satu personel Polres Agam yang diperiksa oleh Devisi Propam Mabes Polri.
Personel yang diperiksa ternyata dari beberapa pangkat. Dari personel yang berpangkat bintara, perwira pertama, hingga perwira menengah.