hukum-dan-kriminal

KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM!

Eko
Selasa, 28 Maret 2023 | 14:14 WIB
Gedung KPK. (KPK)

 Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Ali.***

Halaman:

Tags

Terkini

Para Pelaku Aksi Bacok di Kota Jogja Ditangkap

Minggu, 12 Februari 2023 | 16:36 WIB