Pasutri di Tangkap karena Edarkan Sabu Dengan Upah 50 Ribu Sekali Tempel

photo author
Azad Fahrudin, Sulbarekspres.com
- Jumat, 20 Januari 2023 | 20:38 WIB
Pasutri di Tangkap karena Edarkan Sabu Dengan Upah 50 Ribu Sekali Tempel.Foto: Istimewa
Pasutri di Tangkap karena Edarkan Sabu Dengan Upah 50 Ribu Sekali Tempel.Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres - Pasutri Ditangkap Edarkan Sabu, Dijanjikan Upah Rp 50 Ribu Sekali Tempel.Tanpa takut resiko pengedar terus melancarkan aksinya.

Begitu Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polresta Denpasar.Baca Juga: Polri Himbau Masyarakat Tak Asal Klik Link Yang Sering Muncul di Handphone Kita

Baca Juga: Hujan di Sertai Angin Kencang Mengakibatkan Empat Rumah Warga Ambruk

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, pasutri WP (28) dan SR (30) asal Jawa Barat.

Pelaku di tangkap petugas karena kedapatan menyimpan 2 plastik klip sabu seberat 784,11 gram di rumahnya.

Penangkapan di rumahnya di Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB
X