Sebanyak 32 Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng Diberhentikan, Kenapa?

photo author
Azad Fahrudin, Sulbarekspres.com
- Kamis, 12 Januari 2023 | 11:17 WIB
Pegawai Yang Akan di Perhentikan. Foto:Istimewa
Pegawai Yang Akan di Perhentikan. Foto:Istimewa

Sulbar Ekspres – Sebanyak 32 pegawai kontrak di Pemkab Bulelang, Bali diberhentikan.

Pegawai Non ASN ini diberhentikan karena larangan melakukan perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para tenaga kontrak yang diberhentikan ini direkrut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Buleleng pada APBD Perubahan 2022 dan 3 orang lainnya rekrutan Pemerintah Kecamatan Gerokgak.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan larangan perekrutan baru adalah aturan Pemerintah Pusat.

“Ini sudah aturan dari pusat ada peraturan pemerintah surat edaran Menpan RB,” katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB
X