sulbar

Menhut Raja Juli Antoni menjadi sorotan setelah melaporkan dan mengembalikan amplop, sementara KPK menyita SGD12 ribu dalam penyidikan dugaan gratifik

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:50 WIB
Menhut Raja Juli Antoni kembali menjadi perhatian publik seiring berkembangnya penyidikan KPK atas dugaan gratifikasi pengurusan alih fungsi kawasan hutan. (Dok. Facebook @RajaAntoniPSI)

Pendalaman mencakup dugaan pengumpulan dana dari KUD yang berasal dari sisa hasil usaha petani.

Dana tersebut diduga kemudian dikonversi menjadi Dolar Singapura sebelum digunakan dalam rangkaian dugaan pemberian.

Baca Juga: Keputusan Terbaru S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia Jadi Modal Penting Jaga Kepercayaan Investor

Pelaporan Gratifikasi Didorong untuk Mencegah Risiko Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengimbau pejabat negara segera melaporkan setiap pemberian yang diterima.

Menurut Asep, pelaporan kepada Direktorat Gratifikasi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi penerima.

"Kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Kalau memang tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan kepada yang melaporkan," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga: Kejagung Akhiri Pendataan Program MBG Setelah Inventarisasi Rampung Dan Polemik SPPG Menjadi Perhatian

KPK menegaskan pelaporan gratifikasi tidak serta-merta membuat barang yang dilaporkan langsung disita negara.

Perkara ini bermula setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan dan mengembalikan amplop yang diduga berkaitan dengan pengurusan alih fungsi hutan.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan yang kini menelusuri asal dana, mekanisme pemberian, serta keterlibatan para pihak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.****

Halaman:

Tags

Terkini