Pendalaman mencakup dugaan pengumpulan dana dari KUD yang berasal dari sisa hasil usaha petani.
Dana tersebut diduga kemudian dikonversi menjadi Dolar Singapura sebelum digunakan dalam rangkaian dugaan pemberian.
Pelaporan Gratifikasi Didorong untuk Mencegah Risiko Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengimbau pejabat negara segera melaporkan setiap pemberian yang diterima.
Menurut Asep, pelaporan kepada Direktorat Gratifikasi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi penerima.
"Kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Kalau memang tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan kepada yang melaporkan," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 Juli 2026.
KPK menegaskan pelaporan gratifikasi tidak serta-merta membuat barang yang dilaporkan langsung disita negara.
Perkara ini bermula setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan dan mengembalikan amplop yang diduga berkaitan dengan pengurusan alih fungsi hutan.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan yang kini menelusuri asal dana, mekanisme pemberian, serta keterlibatan para pihak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.****