INFO EKSPRES:
- Penyidikan KPK berkembang setelah penyitaan SGD12 ribu yang diduga terkait gratifikasi alih fungsi hutan.
- Dugaan pengumpulan dana dari KUD menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam perkara tersebut.
- KPK mengajak pejabat negara meniru langkah Menhut Raja Juli Antoni dengan segera melaporkan dugaan gratifikasi.
SULBAREKSPRES.COM - Bagaimana uang dalam bentuk Dolar Singapura bisa masuk ke perkara dugaan gratifikasi alih fungsi hutan?
Mengapa penyidik masih menelusuri siapa pemberi, penerima, hingga proses pengumpulan dana yang diduga berasal dari tingkat petani?
Penyitaan Uang Jadi Petunjuk Baru Penyidikan Dugaan Gratifikasi Pengurusan Alih Fungsi Hutan
KPK menyita uang sebesar SGD12 ribu atau sekitar Rp168 juta dalam penyidikan dugaan gratifikasi pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal sebagai saksi.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan amplop yang sebelumnya diterima lalu dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK Masih Verifikasi Asal Usul dan Jalur Pemberian Uang Terkait Gratifikasi Alih Fungsi Hutan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan seluruh fakta masih diverifikasi penyidik.
KPK belum memastikan apakah uang yang disita identik dengan uang yang sebelumnya diduga diberikan.
"Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan," ujar Achmad Taufik Husein.
Ia menambahkan penyidik masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk menguatkan fakta pemberian.
Dugaan Pengumpulan Dana dari Petani Masih Didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK menyebut penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti tambahan.