SulbarEkspres – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan instruksi untuk menarik daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol.
Kandungan tersebut saat ini dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal misterius di Indonesia.
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Semakin Meningkat, Kemenkes : Apotek Setop Jual Obat Sirup
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan siap untuk membantu Kementerian yang terkait dengan peredaran obat sirup, baik yang di pusat maupun di daerah.
Polri juga telah menginstruksikan Kasatwil untuk membantu dalam pemantauan obat sirup, baik yang ditemukan masih beredar ataupun dalam proses penarikan.
BPOM juga telah merilis lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol, yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.***