Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45!!

photo author
ilham, Sulbarekspres.com
- Selasa, 13 September 2022 | 07:59 WIB
Foto: IG/Prakerja
Foto: IG/Prakerja


- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik “Gabung”.


-Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.


- Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

 

Bagi yang belum lolos seleksi Kartu Prakerja, pastikan bahwa anda sudah memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja, dikutidikutidari laman resminya, syarat daftar Kartu Prakerja terbaru adalah sebagai berikut.


- WNI berusia 18 tahun ke atas.


- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.


- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.


- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.


- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.


- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Rekomendasi

Terkini

X