sulawesi-tengah

NCW: Inlok PT ANA Adalah Utang Pilkada?

Eko
Minggu, 19 Maret 2023 | 13:13 WIB
Foto istimewa (Tangkapan Layar)

SulbarEkspres – LSM National Corruption Watch (NCW) menduga Ijin Lokasi (Inlok) perisahaan sawit PT ANA berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Anawar Hakim selaku Kordinator (Korda) NCW Sulteng mengatakan bahwa permasalahan perusahaan PT ANA sebagai kebun sawit di Morut bukan hal biasa.

Salah satunya kata Anawar Hakim bahawa PT. ANA tidak membayar pajak dan tidak punya alas Hak Guna Usaha (HGU), sehingga negara diminta untuk usut dan tutup perusahaan itu.

Baca Juga: Sertifikat Halal Gratis 2023,cek Syarat dan Cara Mendaftar!

Baca Juga: Empat ASN Pemkot Kendari di Periksa Kejati, Dugaan Suap Alfamidi!

“Namun Pemda Morut dan Provinsi seperti melakukan pembiaran selama ini kepada PT. ANA sehingga NCW menduga adanya setoran ilegal kepada oknum pejabat tertentu,” jelas Anwar. 

Bahkan dia menduga perusahaan banyak memberikan kontribusi pada Pilkada tahun kemarin yang diduga adalah bupati Morut saat ini. 

“Sehingga dipastikan bahwa ilok (ijin lokasi) yg dikeluarkan itu pada tahun 2021 adalah modus KKN dan perlu diusut oleh KPK,” tandas Anwar.

Lanjut Anwar, persoalan kamtibmas adalah traiger konstitusi sebagaimana itu juga menjadi kewenangan kepala daerah dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya.

Sebagaimana di atur dalam UUD 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka pemerintah daerah wajib menyelesaikan Konflik berkepanjangan antara PT ANA dengan masyarakat yang berlarut larut. 

Konflik ini dipicu karena PT ANA yang tidak memiliki hak primer atas alas di atas negara selama ini terutama di Morut. 

Dengan demikian apabila pemerintah daerah tidak bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan konflik yang berkepanjangan maka akan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. 

Dengan konflik yang terjadi di morut membuat kecurigaan bahwa rawan perusahaan perkebunan sawit di NKRI yg tidak punya alas hak primer.

“Sebagaimana di dalam laporan Gubernur Sulteng bahwa ada sekitar 40 perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Namun perusahaan yang tidak memiliki HGU tetap melakukan aktifitas sehingga kegiatan itu telah merugikan negara dalam skala ratusan milyar per tahun,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

NCW: Inlok PT ANA Adalah Utang Pilkada?

Minggu, 19 Maret 2023 | 13:13 WIB