Empat ASN Pemkot Kendari di Periksa Kejati, Dugaan Suap Alfamidi!

photo author
Eko, Sulbarekspres.com
- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:42 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20).

SulbarEkspres- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, terkait kasus suap Alfamidi.

 

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang.

 

Dari enam orang yang diperiksa, empat diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

 

Empat ASN Pemkot Kendari itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI).

 

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. 

 

Untuk diketahui, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X