NCW: Inlok PT ANA Adalah Utang Pilkada?

photo author
Eko, Sulbarekspres.com
- Minggu, 19 Maret 2023 | 13:13 WIB
Foto istimewa (Tangkapan Layar)
Foto istimewa (Tangkapan Layar)

Pengusaha perkebunan sawit tanpa HGU, kemudian Inlok dan itu juga berbuah spekulatif dan dugaan adanya rekayasa.

“Sehingga dengan adanya putusan MK RI no 138 THN 2015 sudah tidak di bantah karena putusan berlaku sebagai asas universal di NKRI,” jelasnya.

Lanjutnya, jika PT ANA diberikan ruang untuk mengaktifkan HGU di Morut, KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi mengusut kasus di Morut Sulteng. 

“Harusnya pt ana tidak boleh lagi beroperasi mengunakan HGU ataupun inlok,” jelasnya.

Lanjutnya karena hal itu sangat jelas dan tegas di sampaikan dalam putusan MK. Bahwa tanpa hgu, Izin usaha perkebunan pun tidak berlaku. Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

“Maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan HAK ATAS TANAH,” jelasnya.

Selanjutnya dijelaskan dia kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b permentan no 5 tahun 2019 yang berbunyi untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha. 

“Dewan Pembina Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Prof. Bungaran Saragih, menyatakan Semestinya pemda menghimbau kepada PT. ANA agar jangan melakukan aktifitas sebelum memiliki HGU berdasarkan keputusan konstitusi MK /138/2015,” tuturnya.

Dijelaskan dia, bahawa Bungaran Saragih juga mengatakan industri sawit tidak lepas dari sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum atau pengaturan hukum. 

Pada sektor perkebunan sawit di Indonesia, pengaturan hukum telah dituangkan dalam UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun baru satu tahun diterbitkan muncul Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Dari 11 pasal dalam UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan yang diajukan judicial review. Terbit keputusan MK nomor 138/2015 yang mengabulkan 6 pasal secara bersyarat (pasal 27 ayat 3, pasal 29, pasal 30 ayat 1, pasal 42, pasal 55, dan pasal 107) dan terdapat 5 pasal yang tidak dikabulkan. 

Apabila di inventarisir dari 6 pasal yang dikabulkan MK,terdapat dua pasal krusial yaitu pasal 42 dan pasal 55 dalam pengembangan sawit. 

“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pemanenan buah sawit tanpa legalitas yang pasti, Demikian juga perusahaan jangan melakukan aktivitas tanpa legalitas atau hak atas tanah yang sah. Masyarakat menanggapi bahwa kuat dugaan sarat dengan kepentingan atau benturan kepentingan oleh karena tidak berimbang dan terkesan diskriminatif,” jelasnya.

Seharusnya posisi masyarakat dan perusahaan harus sama di mata hukum sebagaimana asas equality before the law. 

NCW berpendapat bahwa dengan adanya putusan MK no 138 THN 2015 surat menteri pertanian no 5 THN 2019 seluruh perikatan PT ana dengan koperasi di desa setempat adalah tidak sah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

NCW: Inlok PT ANA Adalah Utang Pilkada?

Minggu, 19 Maret 2023 | 13:13 WIB
X