Kemudian verifikasi dan validasi atas tanah negara cacat dalam hukum administrasi dan hukum pertanahan.
Ini bukan lagi persoalan klaim lahan individu masyarakat namun terkait kepentingan negara, yang dimana masyarakat di harapkan dapat secara bersama sama menjaga kesejahteraan bangsa dan negara.
Masyarakat tidak faham terkait hak-haknya sebagai bela negara,kalau masyarakat memanfaatkan haknya tersebut yang telah diatur oleh Undang-undang Dasar, kuat dugaan bahwa masyarakat akan turun melakukan boikot aktivitas perusahaan PT ana.
Dengan munculnya yuris prudensi melalui putusan MK. NO 138/2015, sudah jelas PT. Ana tidak dapat lagi dibiarkan beraktivitas karena keberadaannya telah di anggap ilegal.
Tertib hukum tertinggi dalam satu negara atau negara adalah the supreme law of the land. Karena itu konstitusi adalah merupakan the supreme law of the land, Merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum.
“Maka jelaslah semua perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU tidak dapat di benarkan atau ilegal sebagaimana kasus PT. Ana yang berlokasi di morut yang nota bene sudah hampir sepuluh tahun tidak memiliki HGU,” paparnya.
“Dan itu tidak dibenarkan lagi iup dan inlok sebagai dasar hukum perusahaan sehingga dengan putusan MK no 138 tahun 2015 terkait perkebunan di NKRI yg menegaskan bahwa perusahan perkebunan sawit harus dan diwajibkan memiliki hak primer atau HGU,” tutupnya.
Sementara itu Bupati Morut Delis dihubungi untuk dimintai tanggapan menganai PT ANA dan kaitannya dengan Pilkada lalu, via nomor telepon tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.***