daerah

Cek Nama! Tanpa Sanggahan KemenPANRB Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Nakes Internal 2023

Rabu, 11 Januari 2023 | 13:14 WIB
Pencarian Tenaga Kerja Kesehatan. Foto:Istimewa

SulbarEspres - Pencarian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan (PPPK Nakes) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah berakhir tanpa sanggahan. Satu peserta untuk satu formasi yang tersedia, dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi kompetensi pada 6 Desember 2022.

Hal tersebut tertera dalam surat Pengumuman No. B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.Baca Juga: Prajurit TNI Berkelebat Selamatkan Bocah Nyaris Tewas di Candi Borobudur, Penghargaan Diterima!

Baca Juga: Polres Ogan Komering Bekuk Pelaku Narkotika dan Amankan 4,3 Sabu!

"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini pada Selasa 10 Januari 2023 .

Dilansir dari Menpan RB, Rekrutmen PPPK Nakes ini hanya dibuka satu formasi di jabatan Perawat. Pengumuman tersebut telah memfinalkan hasil akhir seleksi PPPK Nakes yang diumumkan beberapa waktu lalu.

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting. Tautan untuk kegiatan tersebut akan dikirim ke email peserta.

Terdapat Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus. Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.

Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamat yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Perlu diingat, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (nan/HUMAS MENPANRB)

Secara lengkap, informasi terkait pemberkasan dapat dilihat pada: https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB.***

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB