- Didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota PERADI.
- Tersedianya advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping untuk para Calon Advokat yang melaksanakan magang.
- Bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat.
- Apabila diminta, bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat.
Calon advokat yang hendak menjalani magang advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada kantor advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.[6]
Adapun calon advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[7]
- Warga Negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.
Sepanjang penelusuran kami, lulus PKPA memanglah syarat menjadi advokat. Namun, sebagaimana diterangkan dalam persyaratan di atas, tidak disebutkan bahwa calon advokat harus mengikuti PKPA terlebih dahulu untuk menjalani magang. Dengan kata lain, magang bisa dilakukan tanpa mengikuti PKPA terlebih dahulu. Tapi sebaiknya jika Anda memang berminat menjadi advokat nantinya, Anda bisa mengikuti PKPA selama proses magang tersebut.
Demikian jawaban dari kami perihal syarat daftar menjadi advokat magang, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.
________________________________________
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)
[2] Pasal 2 ayat (1) UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016
[3] Pasal 2 ayat (2) dan (3) UU Advokat
[4] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
[5] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
[6] Pasal 5 ayat (1) Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan PERADI 1/2015”)
[7] Pasal 5 ayat (2) Peraturan PERADI 1/2015.***