Sulbar Ekspres - Peristiwa penyegelan tanah karena tidak memiliki izin pembangunan pada hari senin 20 Maret 2023.
Kafe di daerah Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman disegel karena tidak memiliki izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Satpol PP Sleman, dan perangkat Desa setempat.
Baca Juga: Tradisi Pawai Obor, Meriahkan Malam Datanya Bulan Suci Ramadhan!
Baca Juga: Tradisi Pawai Obor, Meriahkan Malam Datanya Bulan Suci Ramadhan!
“Kalau tidak ada, mohon menghentikan sampai proses perizinan terbit. Setelah ditunggu 12 hari yang bersangkutan tetap menjalankan usaha. Lalu kami melakukan penutupan,” terang Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad.
Sesuai dengan pasal 54 perda 2 2017 mengenai ketertiban umum dan perlindungan masyarakat setiap usaha harus ada ijinnya terlebih dahulu. Sehingga, saat ini kafe masih dilarang beroperasi hingga memiliki izin.
Hal tersebut viral di media sosial pasalnya di abadikan oleh perekam dan di unggah hingga jadi sorotan publik.***