NCW Duga PT ANA Beri Keterangan Palsu ke Pemerintah!

photo author
Reno Wijaya, Sulbarekspres.com
- Senin, 2 Januari 2023 | 09:31 WIB
Koordinator LSM NCW Sulteng, Anwar Hakim. (foto: dok pribadi)
Koordinator LSM NCW Sulteng, Anwar Hakim. (foto: dok pribadi)

Sulbar Ekspres – LSM NCW Sulawesi Tengah menduga bahwa PT Ana yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Morowali Utara memberikan keterangan palsu kepada pemerintah. Ketika menyatakan inloknya tidak pernah aktif selama ini.

“PT Ana bisa dijerat dengan hukum pidana memberikan keterangan diduga palsu,” kata Korda LSM NCW Sulteng, Anawar Hakim, 2 Januari 2022.

Ia mengaku inloknya tidak pernah aktif, padahal adalah inlok sejak 2006 dan sudah berakhir berkisar tahun 2014.

Baca Juga: Permen BPN/ATR No.9 Tahun 1999, PT. ANA di Mortut Tak Punya HGU!

Baca Juga: Ketum PSSI Akan Mundur Melalui KLB, Mahfud MD: Saya Pastikan

“NCW  menduga bahwa PT Ana Astera memberikan keterangan palsu kepada pemerintah. Ketika menyatakan inloknya tidak pernah aktif selama ini,” paparnya.

Bahwa hebatnya PT Ana Astra di Kabupaten Morowali Utara (Morut) adalah sawit sudah perduksi sejak tahun 2012 baru tahun 2021 Pemda Morowali Utara keluarkan inlok Via bupati.

Kata dia PT sudah terbit inloknya sejak tahun 2006 dengan luas 7200 ha. Bahwa mengapa lagi Bupati keluarkan inlok yang disebut untuk mengaptipkan inlok yang sudah habis masa berlakunya.

Apalagi denga adanya putusan MK-RI itu, bahwa inlok iup adalah bukan alas hak atas tanah, berarti ada perbuatan manifulasi adminstrasi hukum pertanahan yang diduga dilakukan Pemda dan BPN. Mau menguntungkan perusahaan PT ana yang seharusnya sudah di tutup.

Perusahan PT ini kategori mau melawan konstitusi Dinda sehingga hrs digempur terus dan sudah banyak merugikan negara.

"UU perkebunan No 39 tahun 2014 berikut Permentan No 5 tahun 2019 yang secara satu kesatuan mengakomodir putusan MK No 138/2014 perihal perusahaan perkebunan wajib mengantongi HGU sebelum beroperasi," katanya.

Apabila dilihat dari perspektif hukum, ketika HGUnya tidak ada, maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki.

Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi tanpa mengantongi HGU  maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

NCW: Inlok PT ANA Adalah Utang Pilkada?

Minggu, 19 Maret 2023 | 13:13 WIB
X