SulbarEkspres - Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengelar sidang disiplin kepada 5 Anggota Polres Buol yang diduga melakukan penganiayaan kepada Tahanan hingga babak belur dan lebam disekujur tubuhnya.
Proses sidang Disiplin kepada 5 Personel yang diduga melakukan penganiayaan kepada Tahanan ini digelar di Aula Pendopo Polres Buol, Selasa 20 September 2022 lalu.
Berdasarkan hasil sidang yang dipimpin oleh Waka Polres Buol Kompol Johnni I.M. Bolang, S.Sos., M.H. menjatuhkan hukuman disiplin kepada 5 anggota dengan hukuman disiplin yaitu Penempatan dalam tempat Khusus selama 21 Hari dan teguran tertulis.
Baca Juga: Kapolres Polman Tinggalkan Sidang Paripurna DPRD Polman
Baca Juga: Ratusan Simpatisan Hadiri Pelantikan Red Gank Tanah Mandar
“Ke 5 anggota yang melakukan penganiayaan kepada Tahanan tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena harusnya tahanan itu semestinya dilindungi bukan di Aniaya dan Kalau Penganiayaan harusnya Pidana,” ujarnya.
5 Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut yaitu berinisial UA Pangkat Bripka, AA Pangka Bripka, SA Pangkat Brigpol, RF pangkat Brigpol dan SV Pangkat Briptu yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah.
Diketahui pada saat pelaksanaan sidang disiplin tersebut juga dihadiri oleh Pelapor Maming dan Saksi Ilham.
Untuk kronologis singkat kejadian penganiayaan terhadap tahanan maming bermula dari masa penahanan selama 20 hari yang dilakukan oleh anggota satuan Kriminal Polres Buol kemudian di pelaku pencurian ternak tersebut mengalami intimidasi dan terjadilah penganiayaan.
Pelaku pun merasa keberatan atas tindakan tidak terpuji tersebut sehingga melayangkan surat pada tanggal 16 September 2022 kepada Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota Polres buol bukan hanya disiplin saja akan tetapi ke pengadilan umum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan UU yang berlaku.
Sedangkan keterangan Kasipropam melalui Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP, mengatakan bahwa terhadap ke 5 personil yang dijatuhi hukuman disiplin.
“Itu akan menjalani penahanan di tempat khusus/Rutan Polres/Polsek selama 21 hari terhitung mulai pekan depan,” jelas Ridwan.***