NCW: Inlok yang Dikeluarkan Bupati Morut  Harus Diproses Hukum!  

photo author
Reno Wijaya, Sulbarekspres.com
- Rabu, 14 September 2022 | 14:49 WIB
Ketua Nusantara Coruption Wacth (NCW) wilayah Sulawesi Tengah -Sulawesi Barat Anwar Hakim
Ketua Nusantara Coruption Wacth (NCW) wilayah Sulawesi Tengah -Sulawesi Barat Anwar Hakim

Bahwa ijin yg dikeluarkan oleh bupati kepada PT Ana di Morut sangat bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi no 138 THN 2015.

“Dan pert menteri ATR BPN. No 5 THN 2015 dan pert menteri pertanian no 5 THN 2019.dan apapun alasannya PT ana hrs ditutup di morut Sulteng. Bahwa ijin lokasi di gunakan dlm rangka memperoleh tanah untuk penanaman modal sebelum 1 perusahaan melakukan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah dri masyarakat, nah dstulah kekeliruan Pemda terhadap PT.ANA ketika mengeluarkan inlok tersebut 10 Desember 2021 dan sawit PT.ANA sdh produktif, berarti inlok pertama yg di keluarkan oleh bup.anwar hafid sdh kadaluarsa dan TDK bisa di perpanjang lagi atau di terbitkan inlok baru apapun alasannya,” bebernya lebih jauh.

Anwar mengatakan, SK itu memang ke Bupati tapi tidak boleh lari rujukan aturan menteri BPN, 3 THN dan hanya dapat diperpanjang satu tahun sehingga Inlok PT. Ana sudah kiamat pada THN 2014.

“Bahwa inlok dan iup hanya sebagai hak perusahaan saja, bahwa keduanya itu bukan merupakan hak atas tanah, sehingga dengan demikian bahwa sudah sangat jelas dlm putusan mahkama konstutusi.no 138 THN 2015,” jelasnya.

Kata Anwar mengatakan, Iwan Isa selaku direktur Penata Gunaan Tanah Badan Pertanahan Nasional dengan tegas mengatakan bahwa perusahaan perkebunan sawit tidak boleh berusaha hanya menggunakan ijin usaha perkebunan dan inlok bila tidak memiliki serifikat HGU.

Kata dia bahwa PT Ana berasalan inloknya slma ini tidak efektif, bahwa nyata bahwa inlok PT Ana sudah mati, dari THN 2006 sudah dikeluarkan oleh bupati dan berakhir pada tahun 2012 tanpa HGU.

“Inlok yang dikelurkan bupati salah Total dan berpotensi ada dugaan terjadi permufakatan jahat disitu,” jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

NCW: Inlok PT ANA Adalah Utang Pilkada?

Minggu, 19 Maret 2023 | 13:13 WIB
X