Sulbar Ekspres - Salah seorang politisi indonesia serta menjabat sebagai ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Muhaimin Iskandar sedikit mengkritik soal uji materi pada Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur sistem pemilihan proporsional terbuka.
Dengan rasa optimismenya yang kuat Muhaimin menyatakan jika Hakim MK pasti menolak uji materi yang menginginkan agar sistem pemilihan kembali menjadi proporsional tertutup.
"Para hakim pasti memiliki kemampuan untuk membaca fakta-fakta yang terjadi di tanah air," ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.
Baca Juga: Mentri Sosial Bersujud Di Bawah Kaki Guru Disabilitas
Baca Juga: Viral beredarnya Mobil Dinas di Rusak Hingga di Tabrakan
Selain itu, banyak pertimbangan yang harus hakim MK pilah kembali terkait sudah berjalannya proses pesta demokrasi lima tahunan dan hampir selesai dalam memutuskan sidang gugatan.
Muhaimin sempat menyebutkan beberapa fakta di antaranya waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.
"Semua proses, prosedur, cara kerja KPU dan partai telah berjalan dengan sangat optimal dan sukses," katanya.
Ada beberapa fakta lain yang terungkap, pada sistem pemilu berlangsung dengan di terapkannya musyawarah mufakat yang merupakan pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa dan tidak berdasarkan aspek hukum.
"Bukan aspek hukum, saya optimistis para hakim memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu (proporsional) terbuka," ucapnya.
Menurut sudut pandang Muhaimin jika keputusan dibentuk untuk mengubah sistem tahapan saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, sama saja tidak adil bukannya seharusnya tahap revisi dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.***