Sulbar Ekspres - Sosok Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia divonis nihil pada 12 januari 2023 oleh Majelus Hakim, Apa tanggapan anda!
Kasus benny telah menggelapkan dana sebesar Rp 22,7 triliun dari pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Benny Juga lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum(JPU). Baca Juga: Lima Polsek di Bintan Laksanakan Jumat Curhat Serentak Bersama Masyarakat
Baca Juga: Tersenyum Kembali Pidana Kasus Korupsi,Apa Tanggapan Kalian!
Ada beberapa alasan hakim menolak tuntutan jaksa yaitu JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman.
Perlu diketahui Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa dari 2 kasus korupsi yaitu kasus Jiwasraya dan Asabri.
Hakim menilai Benny yang sudah dihukum penjara seumur hidup atas kasus korupsi Jiwasraya tidak perlu lagi mendapat hukuman karena kedua kasus yang menimpa Benny terjadi secara bersamaan.
Benny kini dihukum pidana penjara seumur hidup dan membayar ganti rugi sebesar Rp 5,733 triliun.***