Sulbar Ekspres – Perlakuan bejat seorang kakek, menyetubuhi Anak 12 tahun viral di media sosial.
Anak tersebut kemudian dikabarkan hamil akibat perlaukan kakek-akek tersebut.
Persetubuhan terhadap korban inisial Az 12 tahun ini ini kini sudah ditangani Polisi.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Hukum Polresa Banyumas, ada empat kakek-kakek yang sudah diamankan.Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Menerbitkan (e-KTP) untuk WNA, Apakah benar!
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendera Baru, Benarkah?
Empat kakek dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas. Empat kakek yang dibekuk W (70), J (50), SA (69), K (67) semuanya warga Desa Kedungrandu Patikraja.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda namun baru dilaporkan pada Rabu (11/07/2023) lalu.
"Polisi yang menerima laporan tersebut terus melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap keempat pelaku yang diketahui sudah lansia," kata Agus di mapolres setempat, Jumat 13 Januari 2023.***